Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik, Silakan Tepuk Tangan

17 Januari 2022 09:05

GenPI.co - Presiden Jokowi kembali bawa kabar baik. Masyarakat bisa sangat happy membaca ini. Silakan tepuk tangan.

Kabar baik yang dibawa Jokowi adalah perpanjangan kebijakan pajak barang mewah (PPnBM) 100% untuk mobil dengan harga Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC).

Nantinya, pajak ini ditanggung pemerintah. Insentif fiskal ini bahkan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Dinilai Mirip Jokowi, Dedi Mulyadi Bisa Panaskan Pilpres 2024

"Presiden menyetujui fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dengan harga penjualan Rp 200 juta atau LCGC," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Minggu petang (16/1/2022).

Seperti diketahui, diskon pajak PPnBM 100% untuk kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah berakhir pada Desember 2021 ini.

BACA JUGA:  Zaki: Pendukung Prabowo-Jokowi Merusak Demokrasi

Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, selama kebijakan ini berlaku dalam rentang Maret-November 2021, penjualan mobil terdongkrak hingga 487 ribu unit atau naik sebesar 71,02% (year-on-year).

Program insentif PPnBM untuk mobil baru ini juga membantu memulihkan industri pendukung. Peserta program PPnBM DTP telah memberdayakan 319 perusahaan industri komponen tier 1.

BACA JUGA:  Pengamat Curiga Sekber Ingin Jadikan Jokowi Seperti Erdogan

Upaya ini juga telah mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah.

Selain itu, insentif fiskal dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan untuk sektor properti sampai dengan Juni 2022.

Ada PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak seharga maksimal Rp 2 miliar, akan diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen.

Kemudian untuk harga hunian yang dijual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 25 persen.

“PPN DTP ini akan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan pembangunan rumah dapat diselesaikan dalam kurun waktu 9 bulan,” tambah Airlangga.

Namun, Airlangga dalam kesempatan tersebut tidak merinci berapa besar dana yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP sektor properti tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan PPN DTP atau insentif PPN untuk mendorong masyarakat membeli rumah sendiri.

Besar insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah tahun 2022 memang lebih kecil dari yang didapatkan tahun 2021, di mana untuk rumah seharga maksimal mendapatkan diskon 100 persen.

Sementara rumah dengan kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapatkan diskon PPN DTP hingga 50 persen.

Sebelumnya, perpanjangan relaksasi PPnBM di sektor perumahan diberikan karena dari sisi permintaan belum meningkat.

"Yang kemarin sudah Bapak Presiden putuskan adalah untuk perumahan, karena memang sektor konstruksi belum meningkat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, belum lama ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co