GenPI.co - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan wajib pajak pribadi bisa melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi https://pajak.go.id/pps.
Wajib pajak bisa melaporkannya selama 24 jam dalam 7 hari per tanggal 1 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan tata cara PPS (program pengungkapan sukarela) atau tax amnesty memang perlu disosialisasikan.
"Harus ada sosialisasi SOP (standard operational procedure). Apa dan bagaimana yang harus diungkapkan itu harus jelas," ujar Ronny, Selasa (4/1).
Menurut Ronny, kejelasan SOP akan mendorong wajib pajak untuk mengungkapkan kekayaannya kepada pemerintah secara sukarela.
Efektivitas PPS baru bisa terlihat setelah ditutup pada 30 Juni 2022. Tetapi, dia memastikan program tersebut bisa meningkatkan penerimaan negara.
"Setelah enam bulan dijalankan, berarti ada tambahan data untuk pemerintah tindaklanjuti. Sehingga wajib pajak tidak hanya patuh, tapi juga taat," katanya.
Ronny berharap, PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum patuh untuk melaporkan hartanya.
Lalu, pemerintah diharapkan tidak lagi membuat program serupa.
"Kalau ada orang yang tidak mengungkapkan hartanya secara sukarela, ya tagih dan sita. Pemerintah sudah punya data siapa saja wajib pajak yang belum mengungkapkan. Nanti tinggal penegakan hukum saja," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News