GenPI.co - Heboh! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022.
Imbasnya, harga rokok langsung melejit. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Namun saat ini, harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Sri Mulyani mengungkapkan, tujuan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Apalagi, kelompok keluarga miskin di kota dan di desa menjadikan rokok sebagai pengeluaran kedua terbesar setelah beras, atau mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur.
Selain itu, persentase pengeluaran rumah tangga miskin di kota untuk beras sebesar 20,03 persen dan rokok mencapai 11,9 persen.
Sementara di desa, pengeluaran rumah tangga miskin untuk beras mencapai 24 persen, diikuti rokok sebesar 11,24 persen.
Seperti diketahui, sebelumnya Sri Mulyani mengatakan keputusan menaikkan tarif cukai rokok dengan memerhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Tak hanya rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.
Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik.
Menteri Keuangan menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.
Sementara itu, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
Produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, molasses, dan hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp215 dengan tarif cukai sebesar Rp120 per gram.
Dikutip GenPI.co dari Instagram @Indonesia.baik, berikut daftar harga rokok tahun 2022:
Sigaret Kretek Mesin;
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865). HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700).
2. Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525). HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020).
Sigaret Putih Mesin;
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935). HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790).
2. Sigaret Putih Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555). HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015).
Sigaret Kretek Tangan;
1. Sigaret Kretek Tangan golongan I
Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330). HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015).
2. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200). HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535).
3. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110). HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450).
Sigaret Kretek Tangan Filter;
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865). HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700).
Tembakau Iris;
Tarif cukai: Rp10 (tidak naik). HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik).
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik). HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik).
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik). HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik).
Rokok Daun;
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik). HJE per batang: Rp290 (tidak naik).
Sigaret Kelembak Kemenyan;
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik). HJE per batang: Rp200 (tidak naik).
Cerutu;
Tarif cukai: Rp275 (tidak naik). HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik).
Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik). HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik).
Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik). HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik).
Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik). HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik).
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik). HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News