GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan Rp1,9 miliar melalui APBD 2022 untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggaran tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program bantuan subsidi tanpa bunga bagi pelaku UMKM pada Januari 2022.
Pelaksana Tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa Pemkab Bintan juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat, pada Jumat (31/12).
"Dengan penandatanganan kerja sama tersebut, nantinya para pelaku UMKM cukup membayar pinjaman pokoknya saja, sementara bunga pinjaman akan dibayarkan oleh Pemkab Bintan," kata Roby.
Roby menjelaskan bahwa anggaran itu dialokasikan dengan estimasi masa angsuran selama tiga tahun, terhitung sejak Januari 2022 hingga Desember 2024.
Bantuan subsidi bunga ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku UMKM yang kesulitan modal kerja, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
"Subsidi bunga itu syarat pastinya harus merupakan warga Kabupaten Bintan, lalu terdaftar basis data di DKUPP Bintan serta mengajukan ke BPR dan diverifikasi," ungkapnya.
Terdapat 2 tipe pinjaman yang diluncurkan dalam proram ini, yaitu pinjaman untuk modal usaha maksimal Rp10 juta dan pinjaman untuk pengadaan sarana/prasarana usaha Rp30 juta.
Untuk mengetahui detail persyaratan program pinjaman tanpa bunga tersebut, masyarakat bisa langsung datang ke BPR Bintan.
"Kita harapkan stimulus pinjaman tanpa bunga ini, membuat pelaku usaha ke depannya berkembang dan menjadi lebih baik lagi," pungkas Roby. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News