GenPI.co - Maraknya kasus hukum di dalam dunia pasar modal tidak serta merta salah instrumen investasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat pasar modal Reza Priyambada, dalam Webinar Nasional Legal Opinion digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (22/12).
“Yang salah itu adalah oknum yang memperdagangkan," ungkap Reza.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pasar modal merupakan wadah bertemunya pembeli dan penjual instrumen keuangan.
Semenentara pemerintah dalam konteks ini bertindak sebagai pemberi fasilitas.
Untuk memudahkan pemahaman, Reza mengibaratkannya sebagai sebuah pasar.
"Contohnya teman-teman membeli apel di pasar. Harga apel Rp 20 ribu satu kilogram. Menjadi salah ketika penjual menggantikan beberapa apel dengan apel busuk," jelas dia.
Dia kemudian menjelaskan bahwa tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pasar modal.
Menurutnya tugas lembaga tersebut lebih ke pengawasan dan kontrol.
Selanjutnya, OJK melimpahkannya ke pihak kepolisian dan kejaksaan. (JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News