Target Pendapatan Kelautan dan Perikanan Rp 6 Triliun pada 2022

22 Desember 2021 16:40

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan sampai Rp 4 triliun hingga Rp 6 triliun pada 2022.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa hal itu akan dicapai dengan membuat para nelayan kecil sejajar dengan investor perikanan.

“Nelayan akan kami buat sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota lewat kebijakan penangkapan terukur,” ujarnya dalam Bincang Bahari “Catatan Akhir Tahun 2021 dan Program Ekonomi Biru 2022”, Rabu (22/12).

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron, KKP Batam Fokus ke Penumpang dari Luar Negeri

Selain itu, target tersebut didasari oleh keberhasilan KKP mengantongi hampir Rp 1 triliun untuk PNBP 2021.

Trenggono mengatakan bahwa angka tersebut merupakan capaian PNBP tertinggi yang pernah dikantongi oleh KKP.

BACA JUGA:  KKP Anggarkan Rp 378 Miliar untuk Kelola Ruang Laut pada 2022

“Sebagai perbandingan, PNBP KKP pada 2019 hanya Rp 600-an miliar dan pada 2020 hanya Rp 500-an miliar,” katanya.

Selain itu, peningkatan target PNBP sampai Rp 4 triliun pada 2022 juga ditujukan untuk menutup minus dari jumlah pengeluaran KKP selama 2021.

BACA JUGA:  KKP Sumbang 700 Miliar untuk PNBP dari Perikanan Selama 2021

Trenggono memaparkan bahwa pengeluaran KKP selama 2021 mencapai Rp 6 triliun.

“Pemasukan Rp 1 triliun, tetapi pengeluarannya Rp 6 triliun. Angka yang masih minus ini kita kejar tahun depan, sehingga target Rp 12 triliun yang saya sampaikan di rapat paripurna DPR bisa terwujud,” paparnya.

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan dia akan memastikan implementasi program KKP sesuai dengan prinsip ekonomi biru yang mengedepankan nilai-nilai ekologis.

Menurutnya, ekosistem perikanan yang sehatlah yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Hal itu diwujudkan Trenggono dan jajarannya lewat penangkapan terukur.

“Penangkapan ikan dilakukan berdasarkan kuota dan zonasi dan dibagi jadi tiga kategori, yaitu kuota komersial, non komersial, serta nelayan lokal,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co