GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp 27,26 miliar atau 399 persen selama 2021.
Jumlah tersebut melampaui target awal, yaitu sebesar Rp6,82 miliar.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan KKP selama 2021.
“Kegiatan itu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan serta pemanfaatan pulau-pulau kecil,” ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 KKP, Jumat (17/12).
Tari mengatakan bahwa PNBP juga diperoleh melalui pemanfaatan ekonomi langsung dari rencana zonasi tata ruang laut.
“Kami berhasil mengumpulkan Rp 20,9 miliar dan itu melampaui target awal sebesar Rp 233,5 juta,” katanya.
Selain manfaat ekonomi, penataan ruang laut juga memberikan manfaat lain, terutama pelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan kecil.
Di antaranya adalah penanggulangan pencemaran di wilayah laut dan pesisir, pemberian fasilitas kepada masyarakat hukum adat, serta mitigasi bencana dan pengendalian perubahan iklim.
“Kami juga berhasil menetapkan luasan kawasan konservasi seluas 28,4 juta hektar, sehingga tersisa target 8,39 juta hektar untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan 2030,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tari memaparkan bahwa selama 2021, KKP memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada 28 Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK).
Hal itu bertujuan untuk membantu masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat terus menjaga kawasan dengan lebih baik.
“Di tahun ini juga, KKP telah menjadi Management Authority CITES untuk spesies Pisces. KKP juga tahun ini dapat mandat untuk mengembangkan usaha garam rakyat secara kualitas dan produktivitasnya,” paparnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News