Gaji PNS Daerah Tembus Rp 25 Juta, Orang Kuat Jokowi Pusing

09 Desember 2021 12:20

GenPI.co - Fakta terbaru seputar gaji PNS Daerah bikin pusing orang kuat Presiden Jokowi. Nominal gajinya ternyata bisa tembus Rp 25 juta per bulan. 

Tak ada efisiensi yang tercermin dari sini. Tak ada juga efektivitas pengeluaran belanja. Semua dirasa masih jadi persoalan di pemerintah daerah.

"Pemberian honorarium PNS di Daerah bervariasi dari minimal sebesar Rp 325 ribu hingga maksimal Rp 25 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Paripurna HKPD, Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA:  Sempat Dijanjikan Rp 9 Juta/Bulan, Segini Skenario Gaji PNS 2021

Ini membuatnya pusing. Anggaran jumbo ini dianggap sangat mubazir. 

Apalagi, biaya perjalanan dinas di daerah juga terdeteksi sangat tinggi.

BACA JUGA:  Ya Ampun, Sudah 3 Bulan PNS Tidak Digaji

Nominalnya bahkan mengalahkan yang didapatkan PNS di Pemerintahan Pusat.

"Besaran uang harian perjalanan dinas juga rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat," kata dia.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Tegas di DPR, Sentil Pemda Soal Gaji Guru PPPK

Lalu, apa solusinya? Soal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana melakukan reformasi kebijakan dalam semua lini.

Salah satunya melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan pemerintah bersama DPR RI.

Lahirnya UU HKPD ini bermaksud mengatur belanja daerah diprioritaskan untuk pelayanan kepada masyarakat.

Namun kata Sri Mulyani, ini tidak berarti pemerintah melakukan re-sentralisasi.

Sebaliknya, ini menguatkan desentralisasi sebagai pilihan kebijakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Jadi ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja daerah," kata dia.

Dalam beleid ini juga pemerintah bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD. 

"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani memperkirakan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah (Pemda) yang diatur dalam UU HKPD yaitu sebesar 30 persen akan mengefisiensikan dana hingga Rp4,7 triliun.

Selain itu, belanja infrastruktur pemda juga dibatasi menjadi 40 persen, sehingga diperkirakan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun.

"Berdasarkan masukan beberapa fraksi, pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan tersebut hingga lima tahun," kata Sri Mulyani. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co