GenPI.co - Ahli Ekonomi alias Ekonom konstitusi Defiyan Cori blak-blakan mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya belum mempunyai grand desain sistem perekonomian nasional.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Defiyan. Sebab, selama ini Indonesia mengaku anti dengan sistem ekonomi liberal-kapitalis dan komunis.
"Kita boleh anti dengan keduanya, tetapi kita tak mampu mengejawantahkan Pasal 33 UUD ke buku besar yang mengatur perekonomian nasional," ujarnya dalam diskusi “Ironi Pandemi: Pejabat Makin Untung, BUMN Kian Buntung”, Minggu (21/11).
Defiyan mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi biang kerok masalah perekonomian di Indonesia, termasuk buruknya manajemen BUMN.
Menurut Defiyan, liberalisme serta kapitalisme undang-undang dalam pengelolaan ekonomi dan bisnis akan menjadi bumerang bagi Indonesia.
"Pasalnya, liberalisme dan kapitalisme undang-undang membuat korporasi swasta lebih berkuasa dibandingkan BUMN," katanya.
Lebih lanjut, Defiyan memaparkan konflik konstitusi dan hukum dalam pengelolaan perekonomian negara membuat pengelolaan BUMN dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Sebab, BUMN sebenarnya memiliki sifat alamiah untuk melakukan monopoli di suatu negara. Namun, hal itu sering dipermasalahkan oleh pihak korporasi swasta.
"Swasta bilang negara tak boleh mendominasi, benar memang. Namun, dominasi makin tak boleh dilakukan oleh pihak swasta di Indonesia," paparnya.
Defiyan pun menegaskan bahwa Indonesia harus segera merumuskan keseimbangan antara peran negara dan swasta dalam perekonomian negara.
"Dominasi ekstrem bisa disebabkan oleh pemerataan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia. Sebab, kekuasaan ekonomilah yang menentukan kebijakan politik," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News