GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi blak-blakan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tak bisa secara tegas melarang stasiun televisi untuk menampilkan pedangdut Saipul Jamil.
Seperti diketahui, Saipul Jamil adalah mantan narapidana kasus pelecehan seksual.
Tak hanya itu, KPI ternyata tak bisa menghukum saluran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.
Hal tersebut yang membuat KPI tak menyebutkan secara tegas pelarangan itu di dalam surat yang dikirim kepada 18 stasiun televisi.
“Sebab, di dalam P3SPS maupun Undang-Undang Penyiaran, dasar hukum yang kami temukan untuk menjadi dasar dari pelarangan itu tidak kami kuasai,” ujarnya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Oleh karena itu, KPI kini hanya bisa berkomunikasi dengan lembaga-lembaga penyiaran untuk tak menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul.
“Itu kami lakukan agar tak lagi mereka tampilkan, seperti menampilkan ucapan selamat datang. Itu sangat menyakitkan,” ungkapnya.
Mulyo mengatakan bahwa pihak KPI sangat setuju dengan pendapat publik terkait kehadiran Saipul yang bisa menimbulkan trauma korban.
Namun, KPI tak bisa berbuat banyak, karena tak ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut, baik dalam undang-undang maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Akhirnya, pelarangan tak kami sebutkan dalam surat dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami berikan sanksi,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News