GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melarang sejumlah kapal penumpang dari luar provinsi masuk ke wilayahnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nusa mengatakan larangan ini berkaitan dengan kembali diperpanjangnya pembatasan layanan angkutan udara, laut, dan penyeberangan di NTT.
“Kapal pelayaran rakyat dari luar wilayah NTT tidak boleh atau dilarang masuk ke dalam wilayah NTT saat ini,” katanya di Kupang, Kamis (29/7).
Isyak mengungkapkan pelarangan itu karena selama ini banyak penumpang dari luar NTT berasal dari daerah zona merah Covid-19.
Namun untuk moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT masih tetap diperbolehkan.
Adapun untuk syarat penumpang yakni harus bisa menunjukkan hasil tes antigen bebas Covid-19.
“Pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi. Syaratnya tidak perlu menunjukkan surat vaksin, hanya hasil tes antigen,” ujarnya.
Isyak juga mengungkapkan angkutan laut yang boleh masuk ke wilayah NTT hanyalah kapal-kapal barang atau kargo yang membawa kebutuhan pokok.
Selain itu juga harus dengan syarat kapal tersebut wajib menunjukkan surat atau kartu vaksin, kemudian juga hasil tes cepat Antigen.
Sedangkan untuk para kru kapal saat tiba di Kupang wajib kembali menjalani tes cepat Antigen untuk mengetahui bahwa mereka benar-bersih dari virus tersebut.
Isyak mengatakan aturan ini berlaku hingga 8 Agustus 2021. Ia berharap semua operator kapal menataati bersama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News