GenPI.co - Sekitar 50 persen tenaga kerja di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpotensi dirumahkan akibat dampak dari PPKM Darurat yang sudah diterapkan sejak 3 Juli lalu.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan angka tersebut baru potensi saja.
“Jadi belum tentu terjadi karena masih sebatas asunsi dari hasil komunikasi dengan sejumlah pihak seperti Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta,” katanya di Yogyakarta, Rabu (14/7).
Rihari mengungkapkan asumsi itu salah satunya dilihat dari sektor yang dinilai paling terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat yaitu jasa akomodasi pariwisata atau perhotelan.
Ia menyebut di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 600 hotel baik hotel bintang maupun non bintang yang mampu menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja.
Namun, pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan mobilitas membuat wisatawan yang menjadi konsumen utama jasa perhotelan di Kota Yogyakarta mengalami penurunan.
“Sejak pembatasan pertama kali pada 2020, jumlah pekerja sektor akomodasi langsung terdampak dan hanya ada sekitar 1.200 pekerja saja yang aktif," ucapnya.
Rihari mengungkapkan jumlah turis atau tamu hotel pun semakin berkurang bahkan hampir tidak ada sehingga pengusaha pun menerapkan berbagai strategi untuk menekan biaya operasional.
“Pekerja yang masuk hanya separuh saja, mengikuti aturan dari pemerintah,” paparnya.
Menurut Rihari, meski banyak pelaku usaha terdampak PPKM Darurat, pengusaha punya kesadaran tetap patuh ketentuan pemerintah .
Ia meminta kepada pengusaha untuk tetap memberi hak upah kepada para pekerjanya.
“Nilainya harus berdasar kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mengedepankan rasa kekeluargaan,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News