GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa barat melarang kegiatan memancing dan membatasi aktivitas nelayan selama PPKM Darurat.
Camat Muaragembong Lukman Hakim mengatakan daerahnya yang notabene merupakan wilayah pesisir ikut aturan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kami pastikan menjalankan aturan PPKM Darurat, termasuk menghentikan aktivitas memancing,” katanya, Minggu (11/7).
Lukman menuturkan jajarannya telah diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi dan menindak warga yang kedapatan melanggar aturannya.
“Tidak hanya berlaku untuk warga kami. Larangan memancing ini juga berlaku untuk masyarakat dari luar yang sering datang ke sini untuk mancing,” ucapnya.
Menurut Lukman, banyak warga dari luar daerah datang ke wilayahnya untuk memancing sebelum adanya kebijakan PPKM Darurat ini.
Lukman mengatakan aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko terjadi penyebaran Covid-19.
“Setiap akhir pekan itu selalu ramai dikunjungi pemancing. Petugas akan membubarkan kalau melihat aktivitas itu,” ujarnya.
Menurutnya, selama pandemi wilayahnya selalu berada di zona hijau atau daerah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.
“Kami masuk zona kuning baru pekan ini. Kami ingin Muaragembong kembali hijau,” pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News