GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan memperkirakan nasib industri kripto dalam negeri kelimpungan usai adanya penetapan pajak mulai 1 Mei 2022.
Menurut Oscar, hal tersebut sangat mungkin terjadi karena investor kripto bakal dibebankan lebih banyak biaya.
"Akibatnya, para konsumen tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan justru malah lari ke pasar luar negeri," ujar Oscar kepada GenPI.co, Kamis (7/4).
Oscar menjelaskan kondisi itu sangat menyedihkan, lantaran tren kripto makin naik di tengah masyarakat Indonesia.
Sebab, aset kripto menjadi salah satu tempat investasi digital paling mudah dijangkau masyarakat.
"Hal ini (pajak kripto, red) tentu sangat amat disayangkan, mengingat tingginya tren investasi kripto. Ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia jika terus bertumbuh," ujarnya.
Kendati demikian, Oscar mengaku pihaknya tetap mendukung aturan tersebut karena akan memberi efek positif terhadap aset kripto.
Menurut Oscar, aset kripto akan mendapat pengakuan lebih terkait adanya aturan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tersebut.
"Jadi, ini sangat positif, ya, karena kripto makin kuat di mata hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, aturan aset kripto dibebankan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News