Beban Pajak Aset Kripto, Bos Indodax Khawatir Investor Kabur

08 April 2022 09:36

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan menilai beban pajak aset kripto berpotensi membuat investor kabur karena keberatan terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurut Oscar, rencana pajak aset kripto yang dikenakan sebesar 0,2 persen untuk PPh dan PPN akan sangat memberatkan.

BACA JUGA:  Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?

"Itu belum lagi investor sudah dibebankan fee exchange yang memungut 0,3 persen. Jadi, kalau ditambah dengan PPN dan PPH dengan ketentuan sekarang, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (7/4).

Oscar menjelaskan aturan pajak kripto seharusnya bisa disamakan dengan perdagangan saham yang hanya sebesar 0,1 persen.

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: ETC Akan Turun Tajam, Siap Serok?

Menurut dia, jika menyamakan aturan, hal itu sedikit banyak mengurangi beban investor.

"Saya berharap besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi. Sebab, bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola yang sama," jelasnya.

BACA JUGA:  Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak

Dengan demikian, dia menyarankan pemerintah bisa mengurangi besaran wacana pajak aset kripto.

Selain itu, Oscar menilai ada potensi masyarakat enggan investasi kripto jika terdapat adanya aturan tersebut.

"Apabila mengenakan besaran pajak yang terlalu besar, dikhawatirkan konsumen akan merasa sangat keberatan," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co