Rusia Kena Getah! Negara G7 Siapkan Sanksi Pembatasan Kripto

06 Maret 2022 16:34

GenPI.co - Negara-negara G7 tengah berupaya menghentikan Rusia memanfaatkan aset kripto untuk menghindari berbagai sanksi ekonomi dunia.

Negara-negara G7 terdiri dari Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

“Kita harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah orang dan institusi (Rusia) yang terdaftar beralih ke aset kripto yang tidak diatur,” kata Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner dikutip dari Bitcoin.com, Minggu (6/3).

BACA JUGA:  Jago Kelola Keuangan, Peran Perempuan di Aset Kripto Masih Rendah

Menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G7 mengadakan pertemuan virtual pekan ini bersama dengan Menteri Keuangan Ukraina Serhiy Marchenko.

Saat ini, negara-negara G7 tengah menyiapkan sejumlah strategi agar Rusia tak bisa menghindari sanksi dengan memanfaatkan celah transaksi kripto.

BACA JUGA:  Memulai Investasi Kripto, Siapkan 4 Hal Ini Ladies!

“Ini tentang mengisolasi Rusia secara maksimal di semua tingkatan," ujarnya.

Pekan ini, Departemen Keuangan AS juga mengatakan sedang memantau upaya Rusia yang akan menggunakan kripto dalam menghindari sanksi.

BACA JUGA:  Aset Kripto Bergejolak, 2 Koin Ini Siap Berlari Kencang!

"Kami akan terus melihat bagaimana sanksi bekerja dan mengevaluasi apakah ada kebocoran atau tidak, dan kami memiliki kemungkinan untuk mengatasinya," kata Menteri Keuangan Janet Yellen.

Saat ini, makin banyak negara dan organisasi yang menempatkan sanksi terhadap Rusia sejak invasi ke Ukraina.

Hal ini termasuk memblokir bank-bank Rusia yang masuk sistem SWIFT, membuat mereka terisolasi dari seluruh dunia.

Ke-27 negara Uni Eropa telah memberlakukan empat paket sanksi terhadap Moskow, termasuk pembekuan aset Bank of Russia dan pemutusan tujuh bank Rusia dari sistem keuangan SWIFT.

Menteri Keuangan Prancis Bruno le Maire memastikan Uni Eropa akan memasukkan mata uang kripto dalam sanksinya terhadap Rusia.

"Kami mengambil tindakan, khususnya pada aset kripto yang tidak boleh digunakan untuk menghindari sanksi keuangan yang diputuskan oleh 27 negara Uni Eropa," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co