GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti para pemain kripto untuk bertransaksi sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan saat ini muncul berbagai instrumen investasi digital, seperti kripto hingga layanan metaverse.
Menurut Wimboh, aset kripto yang ditransaksikan di dalam negeri hanya bersifat investasi atau alat komoditas.
Dengan maraknya transaksi aset kripto, Wimboh mengingatkan untuk memahami instrumen investasi yang akan dipakai.
"Sekarang ini banyak unregulated product yang beredar, kita hanya mengingatkan bukan berarti kita melarang untuk orang dagang kripto," ujar Wimboh dikutip dari akun Instagram OJK, Selasa (1/3).
Wimboh tak mau masyarakat tergiur dengan keuntungan tanpa mengetahui legalitas platform yang digunakan.
"(Tapi) silakan saja kalau memang ada regulatornya, ada izinnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Wimboh juga mengajak seluruh perusahaan yang memiliki bursa aset kripto untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Jangan sampai sudah beroperasi dan melakukan jual-beli aset kripto, namun tak memiliki izin dan berbisnis tanpa aturan.
"Kalau melakukan dagang, memfasilitasi, jualan nggak ada izinnya pasti oleh penegak hukum akan diambil," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News