GenPI.co - Indodax menghapus mata uang kripto (cryptocurrency) Vidy dan VidyX dari daftar perdagangan mulai hari ini, Selasa (30/11).
Sebab, dua mata uang kripto tersebut masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut juga merupakan wujud nyata komitmen Indodax menyediakan aset kripto berkualitas.
PT Rechain Digital Indonesia selaku perusahaan di bawah Vidy Inc dinyatakan melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung.
Perusahaan tersebut tidak mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Indodax pun mengimbau para trader memindahkan aset Vidy dan Vidy X ke wallet pribadi.
“Jika masih memiliki pending order, akan otomatis dibatalkan (auto-canceled),” tulis keterangan resmi Indodax.
Vidy dan VidyX adalah token dari proyek Vidy. Vidy sendiri adalah perusahaan yang berfokus pada pengembangan teknologi media baru untuk mengubah mode iklan tradisional.
Pendirinya ialah Patrick Colangelo. Dia didukung tim teknik kelas dunia yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat.
Proyek yang dijalankan memiliki kantor di lima negara di dunia. Indonesia termasuk di dalamnya. (coinvestasi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News