GenPI.co - Chief Technology Officer (CTO) Kala Coin Helmi Andito merespons soal fatwa haram kripto sebagai mata uang dari MUI
Helmi mengatakan, pihaknya menghormati fatwa MUI yang menyatakan kripto sebagai mata uang tidak boleh.
Terkait mata uang, pemerintah Indonesia sendiri pun tak mengizinkan mata uang lain selain rupiah.
Menurutnya, selama ini geliat kripto di Indonesia masih menjadi komoditi atau aset.
Lantas apa kabar pasar kripto di Indonesia usai fatwa haram dari MUI ini?
Helmi mengatakan, beluk ada gejolak yang berarti sejauh ini usai fatwa itu keluar.
"Dari pengamatan, belum terdampak langsung," kata Helmi kepada GenPI.co, Jumat (12/11).
Saat ini Kala Coin dan berbagai developer kripto di Indonesia masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Sejalan dengan itu, para developer juga sedang proses membuat asosiasi.
"Kami masih mengkomunikasikannya dengan pemerintah terkait regulasi dan rencana pembentukan bursa kripto," katanya.
Menurutnya, adanya regulasi akan memberikan angin segar bagi para developer, trader, dan pemerintah itu sendiri.
Sebab, diyakini regulasi akan makin menguntungkan Indonesia karena kripto sebagai komoditi akan mendatangkan keuntungan buat kas negara.
"Bisa menarik uang luar negeri ke sini," katanya.
Seperti diketahui,, dalam Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, MUI mengumumkan penggunaan kripto haram sebagai mata uang.
Hal itu membuat kripto juga tidak sah diperdagangkan.
MUI beralasan, mata uang kripto mengandung gharar, dhahar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News