GenPI.co - Chief Technology Officer (CTO) Kala Coin, Helmi Andito menanggapi soal fatwa haram MUI untuk kripto sebagai mata uang.
Helmi mengatakan, usai fatwa haram itu keluar, para developer kripto di Indonesia makin intens membahas isu tersebut.
"Fatwa MUI kripto sebagai mata uang enggak boleh, tetapi untuk aset itu tampaknya belum jelas, ya, MUI masih menyampaikan abu-abu," kata Helmi kepada GenPI.co, Jumat (12/11).
Menurutnya, saat ini Kala Coin dan sejumlah developer lain masih merespons santai fatwa MUI tersebut.
Pihaknya pun menghormati fatwa MUI yang menyatakan kripto sebagai mata uang tidak boleh.
Sebab, pemerintah Indonesia sendiri pun tak mengizinkan mata uang lain selain rupiah.
"Paling kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah (soal kripto sebagai komiditi)," katanya.
CTO Kala Coin ini berharap regulasi dari pemerintah soal kripto segera keluar.
Dengan adanya regulasi, keberadaan kripto sebagai komoditi atau aset dinilai bisa mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.
"Bisa menarik uang luar negeri ke sini, harapannya regulasi ini terus menguntungkan ya," katanya.
Sebelumnya, dalam Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, MUI mengumumkan penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram.
Itu artinya, kripto juga tidak sah diperdagangkan. Alasannya, mata uanh kripto mengandung gharar, dhahar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News