MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan

12 November 2021 09:00

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan angkat suara soal fatwa kripto haram sebagai mata uang dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Sebelumnya, keputusan MUI diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta.

Menurut Oscar, perdagangan aset kripto banyak yang berasal dari underlying asset alias riba.

BACA JUGA:  Kripto Laris Manis, Ternyata Tak Cuma Bitcoin, Lo

"Volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (11/11).

Oscar menjelaskan, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki tingkat ribanya tersendiri.

BACA JUGA:  Harga Ethereum Naik Dahsyat, Investor Kripto Dapat Angin Segar

Oleh karena itu, kata dia, hal tersebut perlu dipahami agar lebih mudah dalam menentukan sikap dari para investor.

"Ada underlying yang mudah dipahami dalam aset fisik, seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD. Namun, ada yang berupa biaya penerbitan seperti bitcoin," jelasnya.

BACA JUGA:  Kripto Ethereum Pecah Rekor, Bos Indodax Bocorkan Rahasianya

Oscar mengungkapkan bitcoin memiliki tingkat riba berupa biaya penambahan untuk proses verifikasi dan penerbitan.

Biaya tersebut sebesar 150 TeraWatt per jam, yang mana hanya berupa digital bukan fisik.

"Jadi, karena ada biaya produksi, bitcoin tidak muncul begitu saja. Lantas, tidak heran kalau bitcoin harganya naik terus," imbuh Oscar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co