Tiket Pesawat Membumbung Tinggi, ini Kata Pakar

26 April 2019 14:48

GenPI.co - Belakangan ini, dua group Airlines menerapkan batas atas dalam penjualan tiket pesawat. Tak peduli peak season maupun low season. Dampaknya, masyarakat pengguna jasa angkutan udara merasakan tarif mahal itu.

Dosen Pasca Sarjana FIA UI dan FISIP UNJANI  Riant Nugroho berpendapat, ketika sudah memasuki area “ketidak wajaran”, apalagi menyentuh “azas Kepentingan Umum dan Anti Monopoli” maka negara harus hadir.

Ia mengatakan, pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makro “Namun apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” kata Riant Nugroho.

Riant yang juga pengamat kebijakan  ini justru melihat rencana Kemenhub untuk menormalkan tiket pesawa itu sebagai hal positif.

Baca juga: Tiket Pesawat Terbang Tinggi, Pariwisata Batam Terjun Bebas

 Riant Nugroho, pengamat kebijakan pemerintah. (Foto: Youtube)

Kemenhub, kata Riant, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.

Menurut Riant, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan. Caranya bisa dengan persuasi atau dialog. Namun dalam kondisi tertentu, jika upaya komunikasi itu tidak bisa berjalan, bisa juga mengatur regulasi sampai tingkat mikro, dan dilaksanakan dalam bentuk pengaturan harga atau tarif.

"Pada saat saya menjadi board member Badan Regulator Telekomunikasi/Kominfo, kita meregulasi tarif telekomunikasi agar fair bagi publik. Dan itu bukan masalah sah atau tidak sah. Melainkan menyeimbangkan kepentingan publik, industri, dan negara," ujarnya.

Selain itu, Menhub dapat juga memfasilitasi dukungan lain untuk industri. Salah satunya dan sudah dilakukan, yaitu membantu negosiasi harga avtur dan lainnya.

Di UU No 1 tahun 2019, tentang penerbangan juga ada kalimat soal Kewajaran Harga dan ada pasal tentang Tarif. Di Perpres No 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, juga ada kalimat “Kepentingan Umum dan Anti Monopoli.”

Di Permenhub no 20 tahun 2019 ada tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Mengapa ada batas atas dan batas bawah, selama ini sudah berjalan baik, karena ada banyak varian harga dan sesuai dengan demand, supply, season, atau hukum ekonomi.

Akan menjadi tidak wajar, jika tiket pesawat tidak menggunakan  skema Sub-Classes Tariff ini. Atau hanya menggunakan harga batas atas, dari sub classes yang ada. Inilah yang menimbulkan efek harga mahal, dan berdampak ke rantai bisnis yang lain di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co