GenPI.co - Pemerintah melaksanakan kebijakan pengangkatan guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) melalui seleksi PPPK 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan, karena sekolah negeri membutuhkan satu juta pengajar.
BACA JUGA: Buruh Bahagia! UMK Naik 1 Januari 2021, Gaji Karawang Trending
Para guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) berharap diberi kesempatan ikut rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Humas DPP Forum Honorer Kategori 2 (K2) Persatuan Guru Honorer Indonesia (FHNK2 PGHRI) Mohamad Badrul Munir, mengatakan tidak ada formasi untuk guru PAI dalam rekrutmen satu juta guru PPPK tahun depan.
"Saya mewakili honorer nonkategori merasa senang diperjuangkan PGRI, DPR dan pemerintah hingga ada rekrutmen guru PPPK besar-besaran tahun depan. Namun kami sedih tidak ada formasi untuk guru PAI. Saya sendiri kebetulan guru PAI," beber Munir.
Untuk itu, FHNK2 PGHRI mengajukan tiga permintaan khusus kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dipimpin Nadiem Makarim.
1. Rekrutmen satu juta guru PPPK mengutamakan formasi guru honorer di sekolah negeri, termasuk guru agama.
2. Tahun 2021-2024 tetap dibuka rekrutmen PPPK Selain formasi jabatan guru juga formasi bagi tenaga kependidikan. Misalnya di SD ada penjaga sekolah, di SLTP ada tata usaha dan penjaga, di SMA/SMK ada tenaga laboran, perpustakaan, dan penjaga sekolah.
BACA JUGA: Bapak Ibu Guru Honorer, Ada Kabar Baik dari Nadiem Makarim
3. Meminta tindak lanjut permohonan DPP FHNK2 PGHRI di DPR RI pada 28 Januari 2020. Juga rapat gabungan Komisi X DPR RI, Komisi II, Komisi XI, bersama Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami berharap permintaan ini bisa dikabulkan, mengingat guru agama dan tenaga kependidikan posisinya sangat penting dan kami masih berstatus honorer sehingga butuh status jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN)," ujar Munir.
Diketahui, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021.
Pendaftar dapat mengikuti seleksi guru PPPK itu hingga tiga kali dalam setahun.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.(*/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News