Menteri Edhy Bakal Sikat Habis Pencuri Ikan di Laut Indonesia

31 Agustus 2020 20:20

GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal sikat habis pencuri ikan di seluruh perairan Indonesia. Untuk itu, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) komitmen tinggi untuk memperkuat pengamanan wilayah laut melalui penegakan hukum.

"Kita serius menegakkan hukum di laut untuk memberantas penangkapan ikan ilegal maupun tangkap ikan secara destruktif dan berbagai pelanggaran lain di laut," ujar Edhy usai mengukuhkan 30 orang Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) di kantor gubernur Maluku, di Ambon, Senin (31/8).

BACA JUGA: Salut, Jenderal Andika Perkasa Tuai Pujian

Menurut Edhy, komitmen KKP meningkatkan pengawasan wilayah laut di provinsi ini yang dinilai sangat kaya berbagai potensi kelautan dan perikanan, serta selama ini menjadi incaran berbagai negara asing melakukan penangkapan secara ilegal.

"Kita baru melantik PPNS Pemprov Maluku. Ini bentuk penguatan pengamanan laut dan penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan ilegal maupun tangkap ikan secara destruktif dan semua turunannya yang berdampak merusak segala macam jenis potensi sumberdaya laut kita," ujarnya.

Edhy mengatakan, Pemerintah berkomitmen menjaga laut agar bisa bermanfaat dari sisi ekonomi dan tetap terjaga keberlanjutan-nya untuk anak cucu di masa mendatang.

Namun, menurut dia tidak ada gunanya menjaga ekonomi, kalau pada akhirnya laut tidak bermanfaat untuk anak cucu atau sebaliknya.

"Ini dua kutipan yang selalu dipertentangkan. Di era saat ini KKP senada dengan Gubernur Maluku bahwa pemanfaatan wilayah laut dan kelestarian-nya harus dilakukan bersama-sama untuk kesejahteraan generasi mendatang," tuturnya.

Sampai saat Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki 575 orang penyidik PPNS yang bertugas menegakkan hukum di laut.

"Dalam beberapa kesempatan saya telah sampaikan bahwa terkait ilegal dan destructive fishing, maka posisi KKP sudah sangat jelas. Kita akan ditindak tegas," katanya.

Sejak menjabat Menteri KKP kurang dari setahun, tercatat 71 kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ilegal, terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, kapal Filipina (16), 12 kapal Malaysia dan 1 asal taiwan. Dari jumlah tersebut 16 kapal telah diputus pengadilan (inkrah), 4 kapal proses banding, 18 kapal proses persidangan.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Depok Terapkan Jam Malam

Lalu ada 4 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal masih dalam pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan.(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co