GenPI.co - Karut-marut jadwal penerbangan selama musim pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan baru.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona (covid-19).
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan sesuai regulasi dari pemerintah, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
BACA JUGA: Tayang Hari Ini, Sinopsis Episode 11 The King: Eternal Monarch
Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.
“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan WNI repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.
Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama.
Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.
Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes.
Dokumen kesehatan ini penting, untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.
BACA JUGA: Sidang Isbat Tentukan Kapan Lebaran 2020 Digelar Kemenag Hari Ini
“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid tes,” imbuh Anas.
Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan.
Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.
Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, paspor atau kartu keluarga, dan tiket maskapai.
Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan, dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.
Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News