GenPI.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, mengatakan pegawai berusia 45 tahun wajib ke kantor usai lebaran. Lain hal pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke atas bisa bekerja dari rumah.
Dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, disebutkan pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020.
BACA JUGA: Keren, Astronaut Tanam Salada di Luar Angkasa
Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.
Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.
Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan
Pada fase kedua (1 Juni 2020), disebutkan sektor jasa ritel seperti mal dan toko diperbolehkan buka.
Disebutkan, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama. Namun diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Dan, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.
BACA JUGA: Tak Perlu ke Salon, Begini Cara Mewarnai Rambut di Rumah
Pada fase ketiga (8 Juni 2020) ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, online tiket dan sistem scan.
Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Dan, menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.
Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, dimana mulai pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center).
Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.
Pada fase keempat (29 Juni 2020), akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian terduga corona dalam area.
Kemudian, dilakukan pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi. Dan kegiatan luar dengan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Hebat, Gelar Ritual Suku Pedalaman Ini Bebas Penyakit Covid-19
Dan fase terakhir, kelima (13 dan 20 Juli), di mana akan dilakukan evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Dan pada awal Agustus 2020 operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News