GenPI.co - Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang diteken Mei, diketahui kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan, baik untuk kelas 1, 2 dan kelas 3.
Iuran kelas 1 dan dua akan mulai dinaikan terhitung pada pembayaran Juli 2020 dan seterusnya, sedangkan kelas 3 mulai 2021.
Seorang ahli lembaga kajian jaminan sosial, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar dilakukan setelah pandemi berlalu.
Memang ada ketentuan besaran iuran bisa ditinjau secara berkala. Namun momentum kenaikannya tidak pas, di saat ekonomi sebagian masyarakat terimbas pandemi yang sudah berlangsung dua bulan.
“Naikan iuran pada saat covid-19 sudah selesai, dan ekonomi masyarakat sudah membaik. Masa sih tega, pemerintah membiarkan hak konstitusional kesehatan rakyat hilang hanya karena masyarakat tidak mampu bayar (iuran) di masa pandemi ini,” kata Timboel dilansir dari rilisnya, Sabtu (16/5/2020).
Apalagi, ujarnya, kenaikan kembali hanya berselang 3 bulan setelah eksekusi MA yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya.
“Setelah putusan MA ditetapkan 27 Februari, iuran turun ada April, Mei, dan Juni. Juli iuran kelas 1 dan 2 naik, untk kelas 3 mulai 2021,” kata Timboel.
Berikut perubahan iuran BPJS per bulan, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah:
1. Perpres No 82 tahun 2018, diteken 17 September 2018
Kelas III Rp 25.500
Kelas II Rp 51.000
Kelas I Rp 80.000
2. Perpres No 75 tahun 2019, diteken 23 Oktober 2019
Kelas III Rp 42 ribu
Kelas II Rp 110 ribu
Kelas I Rp 160 ribu
3. MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Pepres Nomor 75/2019, iuran BPJS Kesehatan per April 2020 menjadi:
Kelas III Rp 25.500
Kelas II Rp 51.000
Kelas I Rp 80.00O
4. Perpres No 64 tahun 2020, diteken Mei 2020
Kelas III Rp 35.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas I yaitu Rp150.000 (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News