Semua Moda Transportasi Mulai 7 Mei 2020 Beroperasi Normal, Tapi…

06 Mei 2020 18:50

GenPI.co - Setelah dilakukannya pembatasan di tengah pandemi virus corona (covid-19), terhitung mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020, semua moda transportasi akan kembali dibuka atau beroperasi normal.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Menhub menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi dilansir dari Antara, Rabu (6/5/2020).

Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para Direktur Jenderal Kemenhub.

Tapi, ia mengemukakan mudik tetap dilarang, tapi logistik harus berjalan.

“Konsistensi ini (larangan mudik) harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga,” ujarnya. 

Dilansir dari laman Kemenhub, Saat ini Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Ia mengemukakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. 

Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik. 

“Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” ujar Adita.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini ada aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co