GenPI.co - Hari Konsumen Nasional diperingati setiap 20 April, pada 2020 bertepatan pada hari ini atau Senin.
Dilansir dari laman Kominfo, Hari Konsumen Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Kenapa diperingati setiap 20 April? Karena Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terbit pada tanggal tersebut.
Puncak perayaan Hari Konsumen Nasional, sedianya digelar pda 29-30 Maret 2020, Lapangan Kodam V/Brawijaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Namun, karena adanya pandemi virus corona mengakibatkan acara ini ditunda.
BACA JUGA: IDR/USD 20 April: Spot Berjuang Positif, Cek Harga Dolar di Bank
Adapun logo Hari Konsumen Nasional 2020 menggabungkan perisai dan gambaran dua tangan manusia mengepal. Perisai yang menyerupai otak manusia melambangkan konsumen yang cerdas dan bijak.
Untuk maskotnya, adalah ikan lumba-lumba yang menggunakan ikat kepala Jawa Timur (udeng) bermotif batik Surya Majapahit. Dipilih lumba-lumba, karena meruoakan hewan cerdas.
Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya hak dan kewajiban konsumen, serta mendorong meningkatnya daya saing produk dalam negeri.
BACA JUGA: Rincian Harga Jual 20 April: Sepekan Emas Antam Turun Gede Banget
Sementara itu, sampai pukul 12.00 WIB tagar #HariKonsumenNasional menjadi salah satu cuitan yang trending di Twitter.
Kebanyakan di tagar tersebut berisi cuitan ucapan terima kasih dari sejumlah kalangan pebisnis atau perusahaan atas kesetiaan para pelanggannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News