Tak Punya NPWP, Anda Bisa Rugi Tujuh Turunan

18 Desember 2019 07:15

GenPI.co - Jangan coba-coba berpikir untuk tak memiliki NPWP. Ruginya bisa tujuh turunan. Nomor yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak ini harus dimiliki agar tidak merugi. 

Lantas bagaiamana bila ingin cuek? Tak mau mengurus NPWP?

Ruginya bisa tujuh turunan. Laman moneysmart menyebutkan Warga Negara Indonesia wajib punya NPWP baik itu perorangan maupun badan usaha. 

Jika tidak memiliki NPWP, bisa dipastikan kesulitan dalam memenuhi perayaratan administrasi.

Pengajuan kredit, pembuatan paspor dan keperluan lainnya bakal sulit dilakukan..

BACA JUGA: Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya

So, segeralah urus NPWP. Jangan pernah punya anggapan jika mempunyai NPWP pendapatan akan dipangkas untuk pajak. 

Itu jelas pemikiran yang salah. Jika tak punya NPWP, Anda justru harus membayar pajak lebih tinggi. Belum lagi ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

BACA JUGA: Cepat Daftar, Pelni Buka Banyak Lowongan Kerja

Berlebihan? Rasanya tidak!

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No.28 Tahun 2007.Pikir ulang berjuta-juta kali jika Anda tak mau mengurus NPWP. 

Silakan simak kerugiannya bila tidak punya NPWP:

1. Terkena potongan pajak penghasilan yang tinggi.

Bagi pekerja yang terikat atau tidak terikat tetap diwajibkan bayar pajak. Besaran bayar pajak untuk pekerja yang punya NPWP sesuai pph pasal 21. 

Besarannya hanya lima persen dari penghasilan kena pajak tiap bulannya. 

Namun, bagi pekerja yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pajak lebih tinggi. Besarannya mencapai 20 persen dari penghasilan.

2. Sulit ajukan kredit ke Bank.

Risiko utama tidak mempunyai NPWP adalah sulit mengajukan kredit ke bank. Untuk diketahui, NPWP merupakan syarat penting dalam mengurus semua keperluan perbankan. 

Bank tidak akan menyetujui pinjaman jika tidak ada NPWP. Kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor (KKB), kartu kredit, kredit multi guna, rekening tabungan, deposito hingga investasi saham, takkan bisa diurus bila tak ada NPWP. 

Itu artinya, yayasan, rekening perorangan, maupun perusahaan, wajib memiliki NPWP.

3. Pajak tinggi saat belanja barang di luar negeri.

Bagi yang suka berlibur dan berbelanja barang-barang bermerk ke luar negeri, wajib mempunyai NPWP. 

Pilihannya hanya dua. Jika mempunyai NPWP, akan dikenakan pajak 7,5 persen. Sementara itu, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pajak 15 persen.

4. Potongan pajak tinggi saat terkena PHK

Bagi karyawan yang tidak punya NPWP akan dikenakan pajak sebesar 20 persen saat terkena PHK. Akan tetapi, jika kita mempunyai NPWP, hanya dikenakan pajak di bawah itu.

5. Dipersulit dalam pengurusan paspor dan visa.

NPWP juga menjadi salah satu syarat administrasi untuk pengajuan paspor atau visa. Jadi, tidak mempunyai NPWP, otomatis pengajuan visa atau paspor ditolak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co