GenPI.co - Kasus penyelundupan kendaraan mewah di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tajam sejak 2018 hingga 2019.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gate Terminal Petikemas Koja Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Pak Jokowi: Bangun Pelabuhan Tapi Tak Ada Jalan?
Menurut Sri Mulyani, pada 2018 terdapat lima kasus penyelundupan mobil dan delapan kasus penyelundupan sepeda motor.
Sementara itu pada 2019 ditemukan 57 kasus penyelundupan mobil dan 10 kasus penyelundupan sepeda motor.
BACA JUGA: Modus Baru! Simpan Rp 50 Miliar di Kasino, Ini Kata Puan Maharani
"Kalau dilihat dari 2019 itu meningkat luar biasa besar, jadi mungkin permintaannya tinggi sekali, sehingga upaya penyelundupannya meningkat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, dari kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2018, telah berhasil diamankan sebanyak tujuh unit mobil mewah.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Puyeng, Anak Buah Prabowo: Tenang Saja Kangmas...
Dengan total nilai barang Rp3,07 miliar dan 127 unit motor dengan total nilai barang Rp2,43 miliar.
Sedangkan untuk kasus penyelundupan kendaraan mewah pada 2019 pihak DJBC telah menyita 57 unit mobil.
BACA JUGA: Merasa di PHP Menterinya, Presiden Jokowi Luapkan Kekesalannya
Dengan total nilai barang Rp312,92 miliar dan 2.693 unit sepeda motor dengan total nilai barang Rp10,83 miliar.
"Sehingga kerugian negara totalnya dua kali lipat di atas harga asli tersebut," kata Menteri Keuangan ini.
BACA JUGA: AHY Terhempas Lagi Masuk Lingkaran Istana? Ini Kata Analis...
Sri Mulyani memaparkan total kerugian tersebut berasal dari nilai asli barang dijumlahkan dengan bea masuk sebesar 40 persen, serta nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Mewah 125 persen.
Kasus penyelundupan kendaraan mewah itu, kata Sri Mulyani, sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Meski Badai Salju, Pasukan Elite China Hormat ke Menhan Prabowo
Seperti pada 2017 yang hanya terdapat satu kasus penyelundupan motor mewah, dengan barang sitaan berupa satu unit senilai Rp39,67 juta.
Sementara pada 2016 juga hanya ditemukan tiga kasus penyelundupan motor, dengan diamankannya sebanyak 1.135 unit senilai total Rp408 juta.
BACA JUGA: Pak Jokowi Temui Tetua Adat, Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ...
"Sekali lagi 2018 dan 2019 peningkatannya luar biasa tinggi. Kalau tahun sebelumnya satu dan tiga kasus, tahun 2018 mencapai delapan kasus motor dan 2019 sepuluh kasus motor," katanya.
Sri Mulyani mengungkapkan, jika dijumlahkan sejak 2016 hingga 2019, terdapat 62 kasus penyelundupan mobil mewah.
BACA JUGA: Ingin Langsing, Lemak di Perut Bakal Luntur Dengan 5 Minuman Ini
Dengan jumlah 91 unit senilai Rp315,99 miliar dan 22 kasus penyelundupan motor mewah dengan jumlah 3.956 unit senilai Rp13,71 miliar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News