GenPI.co - Upah minimum provinsi (UMP) akan naik 8,51 persen pda 2020. Kenaikan ini dipastikan mengerek upah minimum kabupaten (UMK), dan pada akhirnya akan makin membebani industri sepatu.
Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes dan Hubungan Luar Negeri Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengatakan industri sepatu membayar upah buruh berdasarkan upah minimum kabupaten.
Namun kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, nantinya juga akan mengerek UMK dengan besaran yang sama.
“Kenaikannya agak berat, Naik biaya (karena upah buruh terkerek), harga pasti naik,” kata Budiarto kepada GenPI.co, Jumat (18/10/2019).
BACA JUGA: Catat! 9 Kabupaten yang Kini Jadi ‘Surga’ Bagi Industri Sepatu
Jika harga sepatu naik, maka daya saing alas kaki Indonesia dengan negara produsen seperti Vietnam dan China berpotensi makin tertekan. Industri sepatu dalam negeri akan makin ‘ngos-ngosan’ berhadapan dengan pesaing utama dari dua negara tersebut.
“Kami berkompetisi dengan negara lain. Kalau mahal, (buyer) bisa beli dari tempat lain. Itu (kenaikan harga) otomatis (memengaruhi) competitiveness (daya saing),” ujar Budiarto.
Apalagi, tambahnya, kenaikan upah buruh di Indonesia lebih sering dan lebih besar ketimbang dua negara pesaing utama tersebut, dan lebih besar pula.
“Jadi perlu digarisbawahi upah Indonesia dibandingkan upah Vietnam dan China kita lebih tiggi dalam 5 tahun (terakhir ini),” ungkap Budiarto.
BACA JUGA: MAP Beri Cara Jitu untuk Bedakan Sepatu Asli dan KW
Berikut catatan Aprinsindo terkait prediksi besaran upah di tahun 2020 setelah terjadi kenaikan 8,51 persen, dan total persentase peningkatan upah buruh sepanjang 2016-2020 di Indonesia dibandingkan dengan China dan Vietnam:
Indonesia:
Tangerang: Naik 38 persen menjadi Rp 4,19 juta
Brebes: Naik38 persen menjadi Rp 1,81 juta
China
Qingyuan: Naik 17 persen menjadi Rp 2,82 juta
Hunan: Naik 18 persen menjadi Rp 2,44 juta
Vietnam
Ho Chi Minh: Naik 26 persen menjadi Rp 2,69 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News