GenPI.co - Aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas handphone ilegal (HP black market) berlaku mulai April 2020.
Adapun aturan mengenai registrasi IMEI telah diteken tiga menteri pada hari ini, Jumat (18/10/2019). Aturan ini selanjutnya akan belaku 6 bulan mendatang atau April 2020.
Menteri yang menandatangani aturan IMEI adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
BACA JUGA: Mau Tahu Smartphonemu Ilegal atau Tidak? Cek IMEI Ponsel Kamu
Tenggang waktu enam bulan sebelum diberlakukan, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI.
Rudiantara megatakan aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri.
BACA JUGA: 4 Keuntungan Beli Smartphone dengan IMEI Terdaftar
Menteri Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia, dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
Sementara itu, mendag menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News