Bunga Pinjaman Fintech Selangit, Ini Lho Alasannya!

27 September 2019 12:03

GenPI.co - Bunga pinjaman fintech peer to peer (p2p) lending diperkenankan hingga 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.

Besarnya bunga yang diberikan oleh fintech lending ini, menyebabkan layangan keuangan digital ini seringkali dituding menjalankan usahanya bak seorang “rentenir”.

Baca juga:

OJK Sebut UU Hukum Perdata Saat Ditanya Bunga Fintech, Kenapa Ya?

Ditanya Soal Bunga Pinjaman Fintech, Begini Jawaban Ojk

 

“Sebenarnya bukan rentenir online. Tapi masing-masing platform punya kalkulasi sendiri untuk cara mengukur risiko. Bunga dibutuhkan untuk meng-cover risiko,” kata Chris Antonius, Co Founder and CEO  Tokomodal kepada GenPI.co, baru-baru ini.

Dikemukakan besaran bunga yang dikenakan bisnis financial technology (fintech), ujarnya, tergantung jenis usaha masing-masing.

“Ada yang memberi pinjaman kepada siapa pun kapan pun (sehingga) risiko gede. Mereka perlu bunga untuk meng-cover risiko,” kata Chris.

Semetara itu, platform Tokomodal memilih mengenakan bunga pada nasabahnya yang pewarung sebesar 0,06 persen per hari. Bahkan kalau bisa mengembalikan pinjaman selama seminggu, maka dikenakan bunga nol persen dan bebas admistrasi pula.

“Kalau saya bikin bisnis risiko kecil, bunga saya bisa ikut kecilin. Contoh warung, ini aman. Kenakan warung (bunga) 2 persen per bulan,” kata Chris.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
fintech   ojk   bi   tokomodal   umkm  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co