GenPI.co - Kalangan pengangguran akan diberikan insentif oleh pemerintah sebesar Rp300.000-Rp500.000 per bulan mulai Januari 2020.
Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Kartu Pra Kerja yang akan disebarkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga:
Kurangi Pengangguran, Jatim Siapkan 1.800 Beasiswa untuk Milenial
Jokowi Bakal Gaji Tunawisma, Pria Ini Fokus Mau Jadi Pengangguran
Bagaimana tanggapan pengamat ekonomi soal kebijakan ini?
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengharapkan agar Kartu Pra Kerja bentuknya bukan sekadar subsidi bagi pengangguran
“(Pemerintah agar juga) mengarahkan (kalangan pencari kerja) untuk kerja di sektor apa,” kata pengamat ekonomi Faisal kepada GenPI.co, Rabu (25/9/2019).
Ia mengharapkan ada persyaratan yang ditetapkan pemerintah bagi kalangan pengagguran yang berkeinginan mendapatkan Kartu Pra Kerja.
“Kalau pengangguran tanpa syarat, itu tak mendidik. Bukan sekadar bagi uang. (Agar) jelas arah peruntukan dananya,” kata Faisal.
Faisal mengemukakan memang di sejumlah negara maju, ada tunjangan bagi pengangguran. Namun, itu dilakukan saat kondisi ekonomi sedang tidak baik.
“Ada tunjangan buat pengangguran saat kondisi resesi. Karena saat resesi, bisanya pengangguran meningkat. Lapangan kerja susah didapat, ini diintevensi oleh pemerintah negara maju,” kata Faisal.
Sementara dalam kondisi pertumbuhan ekonomi suatu negara masih baik, maka kucuran semacam itu mesti diikuti sejumlah persyaratan.
“Kalau normal (pertumbuhan ekonominya), mestinya harus ada syarat. Misal dengan syarat ikut kursus dan training, jadi bukan dilepas begitu saja,” kata Faisal.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News