GenPI.co— Kepastian rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunggu keputusan Presiden lewat payung hukum berupa Peraturan Presiden (PP) terkait penyesuaian iuran untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Untuk iuran telah diusulkan, sedang menunggu PP terkait penyesuaian itu," kata Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kemal Imam Santoso, Jumat (20/9/2019), dikutip Antara.
Baca juga:
Tolak Iuran BPJSKes Naik, Warganet Gaungkan #BatalkanKenaikanBPJS
Iuran Kesehatan Naik, BPJS Watch: Bakal Banyak Pindah ke Kelas 3
Ia mengakui respons masyarakat berbeda, terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
"Hal ini saya kira banyak dibahas dan dipikirkan oleh lembaga, kementerian terkait. Kemudian, apabila masyarakat merasa tidak mampu ada mekanisme sebagai penerima bantuan iuran," kata Kemal.
Pemerintah, ujarnya, memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu, asalkan memenuhi kriteriayang ditentukan.
"Sepanjang memenuhi kriteria tidak mampu, masyarakat tidak perlu resah bahwa jaminan terus berjalan, tidak ada yang terhenti. Mau mengirim surat monggo, sepanjang keanggotaan aktif tetap dijamin," kata Kemal.
Sebelumnya, BPJS Watch mengkritisi besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2020.
“Yang perlu dikritisi dari rencana pemerintah menaikkan iuran adalah kenaikan peserta mandiri yang terlalu tinggi,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
Adapun perubahan kenaikan iurannya, yaitu untuk kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi 160 ribu. Kelas 2 naik jadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu. Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News