Hindari PHK, Ekonom: Bedakan Kenaikan Cukai Rokok Keretek Tangan!

17 September 2019 11:04

GenPI.co— Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen yang sekaligus mengerek harga jual ecerannya sebesar 35 persen.

Kenaikan cukai yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 tersebut dinilai memberatkan kalangan industri rokok. Karena peningkatannya yang cukup besar dibandingkan ketetapan pada 2016 dan 2017.

Baca juga:

Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?

Harga Eceran Naik 35 Persen, Ternyata Rokok di Indonesia Murah Lo

 

Peneliti Ekonomi INDEF, Ahmad Heri Firdaus berharap ada perbedaan kebijakan untuk sigaret keretek tangan (SKT) yang paling banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan industri dua rokok lainnya, yaitu sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

“Harus ada perbedaan (besaran kenaikan cukai rokok untuk jenis) SKT. Supaya lebih banyak (penyerapan) tenaga kerja. Supaya tak ada PHK,” kata ekonom Ahmad Heri kepada GenPI.co, Selasa (17/9/2019).

Ia mengatakan, pada kebijakan kenaikan cukai yang diputuskan pada tahun 2017, kenaikan cuka untuk sigaret kretek tangan juga lebih rendah dari lainnya.

“(Pemerintah mesti) melihat bagaimana kelanjutan (industri) sigaret kretek tangan dalam menyerap tenaga kerja,” kata Ahmad Heri.

Sigaret kretek tangan yang beredar di pasar dalam negeri saat ini antara lain dengan merek Djarum Coklat dan Dji Sam Soe.

Dikutip dari portal Kementerian Industri, industri rokok menyerap tenaga kerja di atas 4 juta orang.

Sementara pangsa pasar rokok berdasarkan jenisnya pada tahun 2016 adalah, untuk SKM sebesar 72 persen, SKT 20 persen, dan SPM 5 persen. Sisanya rokok klobot dan klembak menyan.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
cukai   rokok   sigaret   skt   indef  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co