Kejar Pajak Google Dkk, Senjata Pemungkas RUU Ada di Bagian Ini!

07 September 2019 02:31

GenPI.co— Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Kementerian Keuangan telah merilis tujuh poin yang akan diatur dalam RUU tersebut. Salah satunya terkait aturan baru atau yang sebelumnya tidak ada, yaitu soal bentuk usaha tetap (BUT).

Baca juga:

Jokowi: Reformasi Pajak Tingkatkan Ekonomi Nasional

Banyak Wajib Pajak Tak Hadiri Undangan KPK di Gorontalo

 

Bicara soal BUT, akan langsung teringat pemberitaan pada Juni 2019 soal pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri pertemuan negara-negara anggota G20 di Fukuoka, Jepang.

Menkeu mengungkapkan akan melakukan beberapa strategi menarik pajak perusahaan digital mulai dari Facebook, Google, dan kawan-kawan (dkk).

Penarikan pajak perusahaan digital dinilai potensinya besar. Namun, belum tercermin dalam realisasi penerimaan perpajakan dalam negeri.

Ketika itu, ia mengatakan cara untuk bisa memungut pajak dari perusahaan digital, yaitu dengan dengan mendefinisikan ulang bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu aspek perpajakan.

Dengan demikian pemerintah tetap bisa menarik pajak dari perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia, meski perusahaaan tersebut tidak memiliki bagunan fisik di dalam negeri.

Berikut 7 poin yang diatur dalam Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang diperoleh GenPI.co dari keterangan resmi Kemenkeu.

1. Penurunan tarif PPh WP Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri guna menambah investasi dan meningkatkan FDI.
2. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri untuk menambah investasi.
3. Pengenaan pajak pengasilan.
4. Relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi PKP
5. Pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan
6. Menempatkan fasilitas ke dalam UU Pajak
7. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perlu adanya level playing field pemajakan atas transaksi perdagangan konvensianal dan elektronik.

Nah, di poin aturan ketujuh dari RUU tersebut muncul soal BUT dengan keterangan yang saat ini “Belum Diatur”. 

Disebutkan hal ini terkait pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik, yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di Indonesia yang saat ini belum diatur.

Hal itu akan “Diatur” dalam RUU yang menetapkan sebagai berikut:

a.Menetapkan definisi BUT tidak hanya berdasarkan physical presence tetapi juga berdasarkan significant economic presence
b. Tarif dari dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan.
 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
pajak   ruu   google   facebook   menkeu   sri mulyani  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co