Merasa Terasing, Fintech Syariah Berharap OJK Buat Aturan Umum

22 Agustus 2019 17:03

GenPI.co— Asosiasi  Fintech Syariah Indonesia (AFSI), meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengasingkan bisnis financial technology syariah dengan fintech umum.

Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Umum AFSI dan Co-founder Ethis Ventures menyarankan OJK membuat peraturan yang lebih umum.

Baca juga:

Catat Ya Tanggal Penyelenggaran IFSE, Event Fintech Terbesar!

Ngeselin, Pria Ini Utang di Fintech dan Mohon Netizen Melunasinya

"Sehingga fintech syariah juga bisa langsung menggunakan aturan itu, karena selama ini fintech syariah yang tergabung dalam AFSI itu merasakan saat mau comply, oh, aturan OJK yang ini kayaknya enggak relevan dengan kami," ujar Ronald kepada rekan media di Gedung Satrio Tower, Kuningan, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan peraturan OJK saat ini belum mampu menyentuh fintech syariah, melainkan hanya bisa digunakan bisnis financial technology umum. 

Peraturan OJK yang dimaksudnya adalah POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Memijam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam persyaratan POJK tersebut, terdapat aturan denda dan besaran bunga yang tidak bisa dipakai sebagai acuan pengoperasian fintech berbasis syariah.

"Pada POJK Nomor 77 Tahun 2016 soal aturan besaran denda dan besaran bunga. Ini dua aspek yang jelas-jelas tidak bisa kami pakai. Kami yang syariah tiap ikut kegiatan seminar saat POJK 77 di bahas, merasa terasing gitu, karena tidak sesuai," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Widyo Gunandi, Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK mengakui POJK Nomor 77 Tahun 2016 masih belum relevan untuk fintech syariah. 

Namun meski begitu, fintech syariah bisa menggunakan POJK Nomor 13 tahun 2018 sebagai acuan atau payung hukum untuk beroperasi.

Widyo juga mengakui dalam membuat peraturan fintech berbeda-beda dengan mekanisme yang berbeda pula. Oleh karena itu, saat ini aturan dasar bagi perusahaan keuangan digital adalah POJK Nomor 13 tahun 2018.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

fintech   syariah   ojk   bi   keuangan   pinjaman  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co