GenPI.co - Lion Air Group memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin bepergian. Salah satu caranya ialah melalui tarif tes PCR.
Saat ini Lion Air Group mematok tarif tes PCR untuk calon penumpang sebesar Rp 475 ribu.
Tes PCR bisa dilakukan di klinik ataupun rumah sakit di kawasan Jabodetabek dan Sumatera Utara (Sumut).
Di antaranya ialah RS Kartika Pulo Mas, RS Ibu dan Anak Ibnu Sina, RS Meilia, dan RS Asri Medika.
Adapun lokasi tes PCR di Sumatera Utara bisa dilakukan di RSU Siti Hajar dan RS Rasyida Siantar.
Namun, para calon penumpang pesawat Lion Air Group harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan.
Salah satunya ialah calon penumpang wajib memiliki tiket penerbangan Lion Air Group.
Pembelian vocer tes PCR bisa dilakukan saat reservasi tiket maupun setelah reservasi melalui call center, kantor penjualan Lion Air Group, dan agen perjalanan.
Pengambilan sampel RT-PCR bisa dilakukan minimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Jika kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, vocer dinyatakan tidak berlaku. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News