Jelang Lebaran, Bus Diperbolehkan Naikan Tarif

28 Mei 2019 18:25

GenPI.co - Jelang lebaran bus antar kota antar provinsi (AKAP) diizinkan naikan tarifnya di sekitar batas atas besarannya. Musim mudik sendiri dijadikan para pengusaha otobus (PO) untuk mendulang keuntungan dengan menaikkan harga.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan bahwa memang para PO diberikan kesempatan untuk menaikkan harga. Bus dengan kelas ekonomi sendiri menurut Budi diatur dalam Peraturan Menteri no 36 tahun 2017 pengaturan tarifnya.

"Kalau bus itu kan gini ya kalau bus yang ekonomi itu kan ada tarif batas atas dan bawah ya PM no 36 tahun 2017, nah kalau momentum lebaran gini akan dimainkan itu ama mereka harga batas atasnya," kata Budi, Selasa (28/5/2019).

BACA JUGA: Kemenhub Umumkan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Merak

Menurutnya bagi bus ekonomi dipersilakan untuk menaikkan tarif, asalkan para PO masih menaikkan di bawah tarif batas atas. "Asalkan mereka itu tetap main di bawah batas tarif atas," kata Budi.

Sedangkan bus eksekutif menurut Budi tidak diatur oleh pemerintah, keseluruhan tarif diatur lewat skema pasar. Para PO menurut Budi berlomba memberikan fasilitas yang baik sesuai dengan tarif yang ditawarkan.

"Kalau yang eksekutif itu tidak diatur oleh kita tapi mereka sendiri yang ngatur, mereka akan kasih banyak fasilitas itu biar dilirik. Tapi kalau harganya kemahalan pun kan nanti juga masyarakatnya yang pilih," kata Budi.

Berapapun besaran tuslah saat mudik pada bus eksekutif, menurut Budi bebas dan sah-sah saja. Dia kembali menjelaskan pihaknya tidak mengatur tarif yang ada pada bus eksekutif.

"Kalau misalnya busnya kemahalan ya masyarakat tau cari yang lain. Kita ya nggak ngatur memang sah-sah aja mau berapapun naikkannya," kata Budi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co