Tok! Jokowi Teken Keppres, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari

14 April 2021 06:50

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Dalam salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, cuti bersama pegawai ASN di tahun 2021 sebanyak dua hari. 

BACA JUGA: Libur Lebaran! Maaf, Cuti Bersama Idulfitri Bakal Diperpendek

Cuti tersebut jatuh pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. 

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Menjelang Idulfitri, pemerintah juga telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

BACA JUGA: Risma: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dibagikan saat Cuti Lebaran

Meski demikian, perjalanan untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya masih diperbolehkan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
cuti bersama   ASN   Idulfitri   Jokowi   Keppres   libur   mudik  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co