GenPI.co - Saat ini masih ada ratusan ribu tenaga honorer, yang berharap bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang dimaksud, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, penyelesaian honorer tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang.
"Dengan tidak mengubah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer seperti yang dimaksud," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meresponsnya.
Dia menilai permasalahan seputar honorer bisa diselesaikan dengan kebijakan daerah, melalui klausul tersendiri.
"Menanggapi rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satunya mengenai penyelesaian honorer tidak dimasukkan ke dalam undang-undang. Jika tenaga honorer tidak masuk dalam undang-undang, maka harus diatur dalam klausul tersendiri asal berkeadilan," kata La Nyalla.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! Honorer K2 jadi PPPK, Mei 2021 Digelontori THR
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menambahkan, permasalahan tenaga honorer yang masih baru, tentunya dapat diselesaikan dengan kebijakan daerah.
"Sedangkan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, dapat dimasukkan pada daftar belanja daerah dengan honor daerah yang bersumber dari APBD," ujarnya.
Namun, tambahnya, untuk menjalankan kebijakan beban belanja honorer ke daftar belanja daerah bersumber dari APBD itu tentunya juga butuh klausul untuk menjalankannya.
Selain itu, La Nyalla berharap pemerintah daerah lebih bijak dan selektif terhadap penerimaan tenaga honor di setiap instansi.
"Jangan sampai penerimaan tenaga honorer justru menjadi masalah dan beban lagi di kemudian hari," beber La Nyalla. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News