GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo telah meneken aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan.
Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Ungkapkan Solusi Penyelesaian Honorer
Telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah, sebagai berikut:
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Wanti-wanti PNS Soal Ini, Diatur SKB!
5 Hari kerja dalam sepekan
Senin-Kamis
Kerja: 08.00-15.00
Istirahat: 12.00-12.30
Jumat
Kerja: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30
6 Hari kerja dalam sepekan
Senin-Kamis
Kerja: 08.00-14.00
Istirahat: 12.00-12.30
Jumat
Kerja: 08.00-14.30
Istirahat: 11.30-12.30
Dalam penerapan jam kerja ini, Tjahjo menegaskan agar PPK memastikan tercapainya target.
"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan tercapainya kinerja pemerintahan, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat.
Adapun jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH).
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News