Soal Ritual Doa, PKS Ingatkan Gus Yaqut

08 April 2021 10:10

GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta setiap agenda kementeriannya tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam, tapi juga doa dalam agama lain. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf pun mempertanyakan logika hukum Menteri Agama tersebut.

BACA JUGA: Rocky Gerung Cocok Masuk PKS?

"Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?,” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (7/4). 

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, ritual doa adalah praktik peribadatan yang terkait dengan keyakinan dan sudah memiliki aturannya masing-masing.

Menurutnya, jika praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.

"Kita perlu kembali mendudukan makna toleransi secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Al-Qur'an dan sunah," jelasnya. 

Menurutnya, Islam adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. 

"Tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegasnya.

Bukhori pun meminta kepada Menag untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen miring masyarakat terhadap Kemenag. 

Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. 

BACA JUGA: Pengacara Minta Buka-bukaan Kasus FPI, Kapolda Bisa Tersudut

“Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co