Dapur Makin Ngebul! Penyuluh Pertanian Lolos PPPK, Segini Gajinya

08 April 2021 06:05

GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama, hanya saja PPPK tidak mendapat jaminan pensiun.

BACA JUGAJanji Nadiem Makarim Bikin Guru Honorer Semangat Ikuti Tes PPPK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengukuhkan 9.514 penyuluh pertanian berstatus PPPK di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021).

Para penyuluh pertanian yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK ini, akan menerima gaji setara PNS.

Pasalnya, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. 

Dengan dasar Perpres tersebut, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

"Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama,” ujar Syahrul.

Yaitu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh.

BACA JUGAPPPK ke PNS: Soal Janji Nadiem Makarim, Bima Haria Angkat Bicara

Syahrul mengucapkan selamat kepada para tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) yang telah lulus, dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. 

Karena, ujar dia, proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah. 

Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) PPPK.

“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah, sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp 1,7 juta – Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta – Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co