Guru Honorer Ini Ungkap 4 Kelemahan PPPK, Apa Saja?

07 April 2021 08:20

GenPI.co - Pemerintah membuka peluang sangat besar bagi guru honorer untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada tahun ini akan direkrut 1 juta guru ASN lewat jalur seleksi PPPK.

BACA JUGAPPPK ke PNS: Soal Janji Nadiem Makarim, Bima Haria Angkat Bicara

Seperti diketahui ASN terdiri dari PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS). Hak dan kewajiban sama, hanya saja PPPK tidak mendapat jaminan pensiun.

Namun, Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) Jawa Timur, Mohammad Yudha mengungkap adanya sejumlah kelemahan PPPK.

Di antaranya masa kerja, ketidakseragaman surat perintah menjalankan tugas (SPMT), masa kontrak, dan lainnya. 

"Kedudukan honorer sangat lemah begitu menjadi PPPK," kata Yudha kepada JPNN, Senin (5/4/2021).

Mohammad Yudha pun mengutip hasil analisis direktur eksekutif EDC, tentang kelemahan PPPK.

1. Jabatan guru menurut Perpres 38 tahun 2020 adalah jabatan fungsional (JF). 

BACA JUGAJanji Nadiem Makarim Bikin Guru Honorer Semangat Ikuti Tes PPPK

Dalam PP 49 tahun 2018, Pasal 37 ayat (1 ) hanya mengatur masa kerja PPPK minimal 1 tahun, dan tidak secara spesifik menjelaskan masa kerja minimal 1 tahun tersebut berlaku untuk JF atau jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Sedangkan Pasal 37 ayat (5) secara spesifik menjelaskan masa kerja paling lama 5 tahun untuk PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madia.

"Bisa dikatakan, pasal 37 tersebut belum mengatur secara rinci tentang masa perjanjian kerja untuk JF dan JPT," ujar Yudha. 

2. Secara rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mempunyai  kewenangan membuat peraturan menteri tentang masa berlaku perjanjian kerja PPPK, merujuk pada pasal 37 ayat (6).

Masa perjanjian kerja PPPK menjadi polemik, karena lulusan PPPK 2019 mendapatkan SPMT masa kerja yang berbeda-beda.

"Tidak seragamnya penetapan SPMT tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, sebab perjanjian kerja berakhir, secara otomatis juga menunjukkan pemutusan hubungan kerja," tutunya. 

3. Dalam PP 49/2018 Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir. 

Namun, perjanjian kerja PPPK masih bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan dan berdasarkan penilaian kinerja baik. Selain itu bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) berkenan mengajukan. 

4. Merujuk pada pasal 37 ayat (4) yang berbunyi, "dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)".

"Perpanjangan SPMT sangat riskan dimanfaatkan pejabat tertentu untuk pungli dengan berbagai modus," ujar guru honorer di SDN Sebani 1 Pandaan, Pasuruan, Jatim ini. 

Lebih lanjut dikatakannya, sangat disayangkan Menpan-RB tidak menggunakan kewenangannya untuk melindungi PPPK. 

Dia mengemukakan, seandainya Permenpan-RB menetapkan masa perjanjian PPPK berlaku 10 tahun atau berlaku tidak tentu, potensi pungli tersebut bisa dihindari. 

"Karena kelemahan itu yang membuat kami getol memperjuangkan Keppres PNS," katanya. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co