GenPI.co - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Aturan itu menerangkan bahwa pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pup, kelab malam dan diskotik, wajib memberikan royalti kepada pemegang hak cipta.
BACA JUGA: Demi Anak, Sierra dan Razman ke KPAI, Petinggi BUMN Siap-siap!
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,” bunyi pasal 3 ayat 1 sebagaimana GenPI.co lihat di JDIH Setneg, Selasa (6/4).
Adapun, besaran royalti yang harus dibayarkan nantinya akan ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKM nantinya juga akan menghitung royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial.
Jokowi mengatakan, kewajiban ini diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik ekonomi atas karya mereka.
BACA JUGA: Hanya Ganjar yang Punya Kuncian ini untuk 2024, Capres Lain Tidak
Dalam PP ini, Jokowi juga akan mengatur pembentukan pusat data lagu atau musik.
Para pemilik lagu bisa mendaftarkan di pusat data tersebut.
Adapun, soal persyaratan, setidaknya yang didaftarkan meliputi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, dan hak-hak terkait.
Pusat data tersebut akan dikelola oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.(*)
BACA JUGA: Moeldoko Bisa Saja Gerakkan TNI, Polri Hingga BIN, Tapi...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News