GenPI.co - Anggota Polda Metro Jaya menemukan senjata lain jenis airgun milik Muhammad Farid Andikan (MFA), tersangka penodongan pistol yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bukti senjata itu ditemukan dikediamannya persis usai kejadian itu terjadi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus setelah mendalami kasus yang menjadi viral tersebut.
BACA JUGA: Si Koboi Arogan Berkasus, Restock Umumkan CEO Baru
"Kami lakukan penggeledahan dan menemukan satu senjata lagi airgun," ungkap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/4).
Yusri menjelaskan, dengan ditemukan barang bukti tersebut, polisi telah mengamankan dua senjata jenis airgun dari tangan pelaku.
Akan tetapi, Yusri menambahkan bahwa Kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengetahui asal senjata itu.
"Ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," jelasnya.
Yusri menyebutkan, Kepolisian telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya.
Adapun tersangka, dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
BACA JUGA: 3 Fakta Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang, Ternyata Wow
Sebagaimana diketahui, MFA sempat ramai menjadi perbincangan usai viral di media sosial. Dia mengemudi dalam keadaan mabuk menggunakan mobil Fortuner berplat B 1673 SJV.
Tidak hanya itu, MFA diduga melanggar lampu rambu lalu lintas dan menyenggol pengemudi sepeda motor dan mengancam menodongkan senjata. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News