Aduan Pekerjaan Diabaikan, Pengacara Beri Jawaban Telak

30 Maret 2021 01:10

GenPI.co - Sejumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman mengeluhkan kinerja Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. 

Hal tersebut tak lepas dari Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus yang tidak bekerja sebagaimana semestinya.

BACA JUGA: Dibantu Dewi Fortuna, 3 Shio Ini Tenggelam dalam Hoki Tiada Tara

Kuasa hukum pekerja Ardin Sitorus mengatakan, sudah mencatatkan perselisihan PHK itu ke Sudinakertrans dan Energi telah dicatatkan sejak 14 Desember 2020 dan upaya sidang mediasi sudah dilakukan.

Akan tetapi, hingga kini kliennya menerima keputusan berupa anjuran dari pihak terkait.

"Kalau dihitung sejak dilimpahkan ke mediator (Sudinakertrans) pada 14 Desember 2020 sampai sekarang sudah lebih dari 70 hari," jelasnya di Jakarta, Senin (29/3).

Baginya, penyelesaian sengketa tersebut tidak jelas sampai saat ini.

Padahal, berdasarkan pasal 15 UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial diselesaikan paling lambat 30 hari.

"70 hari terkatung-katung. Pihak Sudi Nakertrans lalai dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan aduan pekerja. Ada apa sebenarnya," katanya.

BACA JUGA: Video Mengerikan Kebakaran Indramayu dari Langit

Sementara itu, Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim tidak memberikan jawaban pasti terkait persoalan itu.

"Saya sedang cuti. Besok, ya. Besok saya masuk," katanya dalam sambungan teleponnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co